Dokter-hewan.net – Kekerasan pada hewan sering sekali terjadi di Indonesia, baik yang tidak sengaja sampai kepada perbuatan yang disengaja dan di unggah ke media sosial yang berdampak pada marahnya pecinta hewan di tanah air. Pecinta hewan protes tentang kekejaman manusia yang tidak memperhatikan kesejahteraan hewan. Lantas, apa itu kesejahteraan hewan?
Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare) merupakan suatu usaha untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi satwa sehingga berdampak pada peningkatan sistem psikologi dan fisiologi satwa. Kegiatan ini merupakan kepedulian manusia untuk meningkatkan kualitas hidup bagi satwa yang terkurung dalam kandang atau terikat tanpa bisa leluasa bergerak.
Salah satu konsep mengenai animal welfare yang banyak dipakai oleh para penyayang binatang adalah konsep dari World Society for Protection of Animals (WSPA). Konsep animal welfare dari WSPA dikenal dengan nama “Five (5) Freedom“. Ketentuan ini mewajibkan semua hewan yang dipelihara atau hidup bebas di alam memiliki hak-hak/kebebasan berikut:
• Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus).
• Freedom from discomfort (bebas dari rasa panas dan tidak nyaman).
• Freedom from pain, injury, and disease (bebas dari luka, penyakit dan sakit).
• Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan penderitaan).
• Freedom to express normal behavior (bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami) (Abrianto, 2009).
Bagaimana jika seseorang melanggar kesejahteraan hewan tersebut? Jawabannya adalah tindakan pidana yang tercantum dalam KUHP Pasal 302, antara lain:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
a)Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
b)Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Akan tetapi kesejahteraan hewan merupakan cerminan suatu bangsa, semakin maju suatu bangsa maka semakin tinggi kesejahteraan hewannya. Karena bangsa maju paham dan mengerti kenapa hewan harus sejahtera walaupun nantinya akan dipotong untuk dimakan dagingnya. Contohnya, daging sapi yang sejahtera akan baik kualitasnya dibandingkan dengan daging sapi yang tidak sejahtera. [HP]
Comments
Post a Comment