Dokter-hewan.net – Menghadapi pasar bebas ASEAN 2016, hewan peliharaan dari negara asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki paspor. Hal ini berguna untuk mencegah masuknya wabah penyakit yang diduga terbawa oleh hewan tersebut.
Suryo Irianto, Kepala Balai Karantina Pertanian Batam, mengatakan bahwa dalam jangka pendek, karantina pusat bersama instansi terkait akan berupaya untuk mengeluarkan paspor hewan peliharaan, mengingat bahwa pasar bebas akan berlaku di tahun 2016 dan pastinya akan banyak orang asing yang masuk membawa hewan kesayangannya.
Membawa hewan peliharaan masuk ke Indonesia bukannya tidak boleh, namun pencetusan adanya paspor hewan ini merupakan salah satu upaya pencegahan akan kemungkinan bahaya yang berdampak pada kesehatan hewan maupun manusia. Ditambah lagi, selama ini hewan peliharaan tidak boleh masuk ke wilayah Batam.
Suryo mengatakan bahwa kedatangan Komisi IV DPR pada beberapa waktu lalu, selain untuk merevisi Undang – Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina, juga membahas tentang paspor hewan peliharaan ini.
Walaupun baru wacana, dalam waktu dekat kebijakan paspor hewan peliharaan harus dikeluarkan karena itu sangat penting. Penyusunan format dan mekanisme paspor hewan peliharaan kini sedang dibahas oleh pihak karantina bersama instansi terkait. Semoga upaya ini tidak hanya sekedar wacana, dan setelah dipersiapkan dengan matang kelak kemudian dapat diterapkan dan beroperasi sesuai dengan yang diinginkan pihak terkait tanpa merugikan masyarakat Indonesia maupun masyarakat asing. [AD]
Source: http://news.liputan6.com/read/2358489/hadapi-pasar-bebas-asean-hewan-peliharaan-wajib-punya-paspor
Suryo Irianto, Kepala Balai Karantina Pertanian Batam, mengatakan bahwa dalam jangka pendek, karantina pusat bersama instansi terkait akan berupaya untuk mengeluarkan paspor hewan peliharaan, mengingat bahwa pasar bebas akan berlaku di tahun 2016 dan pastinya akan banyak orang asing yang masuk membawa hewan kesayangannya.
Membawa hewan peliharaan masuk ke Indonesia bukannya tidak boleh, namun pencetusan adanya paspor hewan ini merupakan salah satu upaya pencegahan akan kemungkinan bahaya yang berdampak pada kesehatan hewan maupun manusia. Ditambah lagi, selama ini hewan peliharaan tidak boleh masuk ke wilayah Batam.
Suryo mengatakan bahwa kedatangan Komisi IV DPR pada beberapa waktu lalu, selain untuk merevisi Undang – Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina, juga membahas tentang paspor hewan peliharaan ini.
Walaupun baru wacana, dalam waktu dekat kebijakan paspor hewan peliharaan harus dikeluarkan karena itu sangat penting. Penyusunan format dan mekanisme paspor hewan peliharaan kini sedang dibahas oleh pihak karantina bersama instansi terkait. Semoga upaya ini tidak hanya sekedar wacana, dan setelah dipersiapkan dengan matang kelak kemudian dapat diterapkan dan beroperasi sesuai dengan yang diinginkan pihak terkait tanpa merugikan masyarakat Indonesia maupun masyarakat asing. [AD]
Source: http://news.liputan6.com/read/2358489/hadapi-pasar-bebas-asean-hewan-peliharaan-wajib-punya-paspor
Comments
Post a Comment