Dokter-hewan.net – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1437 H pada Senin 12 September 2016, permintaan dan kebutuhan daging hewan ternak pasti akan semakin meningkat. Pada kondisi seperti ini, harus didukung dengan sistem penyembelihan dan pemotongan hewan qurban yang sesuai dengan aturan dan syariat Islam agar diperoleh daging – daging yang bersifat ASUH. Nah, disinilah peran penting dokter hewan dalam membantu menjamin mutu dan kualitas daging yang layak dkonsumsi oleh masyarakat.
Lalu, apakah makna dari ASUH?
Aman artinya tidak mengandung penyakit dan residu serta unsur lain yang dapat menyebabkan penyakit dan mengganggu kesehatan manusia.
Sehat artinya mengandung zat – zat yang berguna dan seimbang bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh.
Utuh artinya tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau dipalsukan dengan bagian dari hewan lain.
Halal artinya proses pemotongan dan penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
Pada Hari Raya Idul Adha, akan dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner, pemeriksaan antemortem, pemeriksaan portmortem, penerapan hygiene sanitasi dan teknis penyembelihan. Salah satu tujuan dari pemeriksaan sebelum dan sesudah penyembelihan adalah untuk mendapatkan daging yang asuh. Pemeriksaan terhadap ternak juga untuk mewaspadai berbagai penyakit ternak menular atau yang bersifat zoonosis.
Secara umum, ternak yang dapat dikatakan sehat secara fisik adalah ternak yang tidak cacat, atau antara lain tidak pincang, buta atau mengalami kerusakan telinga. Ternak yang akan disembelih juga harus cukup umur, tidak kurus, jantan, tidak dikebiri, serta testis masih komplit dan letaknya simetris.
Pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum penyembelihan (antemortem) dilaksanakan oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan. Hewan ternak harus diperlakukan secara baik dan wajar dengan berlandaskan asas kesejahteraan hewan agar hewan tidak stres, tertekan, terluka dan sakit. Hewan diistirahatkan di kandang sementara minimal 3 hari sebelum disembelih, dan harus diberi pakan dan minum yang cukup. Saat penyembelihan pun hewan harus direbahkan di tempat penyembelihan secara hati – hati agar hewan tidak stres sehingga tidak menimbulkan resiko bagi penyembelih.
Setelah dilakukan penyembelihan, dapat dilakukan pemeriksaan kembali (postmortem) untuk mengetahui apakah ada kelainan yang tampak pada organ dalam. Kecurigaan pada organ – organ dalam yang mengalami kelainan dan dapat menimbulkan penyakit menular apabila daging dikonsumsi oleh masyrakat, haruslah mendapatkan kewenangan khusus terhadap kualitas daging tersebut. Keputusan kelayakan daging yang akan dikonsumsi oleh masyarakat berada pada dokter hewan dan dinas terkait apakah daging masih dapat dikonsumsi atau akan diafkir sebagian atau bahkan seluruhnya. [AD]
Lalu, apakah makna dari ASUH?
Aman artinya tidak mengandung penyakit dan residu serta unsur lain yang dapat menyebabkan penyakit dan mengganggu kesehatan manusia.
Sehat artinya mengandung zat – zat yang berguna dan seimbang bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh.
Utuh artinya tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau dipalsukan dengan bagian dari hewan lain.
Halal artinya proses pemotongan dan penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
Pada Hari Raya Idul Adha, akan dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner, pemeriksaan antemortem, pemeriksaan portmortem, penerapan hygiene sanitasi dan teknis penyembelihan. Salah satu tujuan dari pemeriksaan sebelum dan sesudah penyembelihan adalah untuk mendapatkan daging yang asuh. Pemeriksaan terhadap ternak juga untuk mewaspadai berbagai penyakit ternak menular atau yang bersifat zoonosis.
Secara umum, ternak yang dapat dikatakan sehat secara fisik adalah ternak yang tidak cacat, atau antara lain tidak pincang, buta atau mengalami kerusakan telinga. Ternak yang akan disembelih juga harus cukup umur, tidak kurus, jantan, tidak dikebiri, serta testis masih komplit dan letaknya simetris.
Pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum penyembelihan (antemortem) dilaksanakan oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan. Hewan ternak harus diperlakukan secara baik dan wajar dengan berlandaskan asas kesejahteraan hewan agar hewan tidak stres, tertekan, terluka dan sakit. Hewan diistirahatkan di kandang sementara minimal 3 hari sebelum disembelih, dan harus diberi pakan dan minum yang cukup. Saat penyembelihan pun hewan harus direbahkan di tempat penyembelihan secara hati – hati agar hewan tidak stres sehingga tidak menimbulkan resiko bagi penyembelih.
Setelah dilakukan penyembelihan, dapat dilakukan pemeriksaan kembali (postmortem) untuk mengetahui apakah ada kelainan yang tampak pada organ dalam. Kecurigaan pada organ – organ dalam yang mengalami kelainan dan dapat menimbulkan penyakit menular apabila daging dikonsumsi oleh masyrakat, haruslah mendapatkan kewenangan khusus terhadap kualitas daging tersebut. Keputusan kelayakan daging yang akan dikonsumsi oleh masyarakat berada pada dokter hewan dan dinas terkait apakah daging masih dapat dikonsumsi atau akan diafkir sebagian atau bahkan seluruhnya. [AD]
Comments
Post a Comment