Dokter-hewan.net – Hari Raya Idul Adha adalah identik dengan hewan qurban. Banyak masyarakat yang ikut bersedekah dalam menyumbangkan hewan qurban seperti sapi dan kambing untuk dibagikan ke warga sekitarnya atau kaum dhuafa. Daging sebagai salah satu produk asal hewan tentu harus memenuhi kualitas dan mutu yang baik sehingga layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Pengantisipasian pada penyakit hewan qurban saat disembelih tentu sangatlah penting. Dinas peternakan dan perikanan setempat akan bekerja sama dengan tim pengawas kesehatan hewan termasuk dokter hewan. Penyakit ternak yang kerap luput dari perhatian kita saat membeli hewan qurban adalah mengenai peyakit cacing hati (Fasciolasis/Distomatosis). Sejatinya, apabila jenis penyakit cacing hati ditemukan, maka disarankan untuk tidak mengonsumsi bagian hati tersebut.
Secara fisik, sapi atau ternak yang terkena cacing hati tidak ada perbedaan dengan ternak yang kondisinya sehat. Dengan kata lain, penyakit Fasciolasis pada ternak ini cukup sulit dideteksi oleh masyarakat awam, dan baru dapat diketahui setelah ternak disembelih dan hatinya dibelah. Oleh karena itu, dibutuhkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan setempat guna memastikan apakah daging qurban yang akan dikonsumsi sudah memenuhi kriteria ASUH atau tidak.
Penyakit cacing hati rentan menyerang hewan ternak dapat disebabkan karena cara pemeliharaan yang kurang baik, misalnya pemberian pakan yang terkontaminasi telur cacing. Oleh karena itu, untuk mencegah hewan ternak tidak terjangkit penyakit cacing hati, maka peternak harus membersihkan kebersihan pakan dan lingkungan sekitar, serta peternak dianjurkan untuk memberikan obat cacing secara rutin pada ternaknya.
Lantas, berbahayakah apabila terkonsumsi oleh manusia?
Cacing hati pada dasarnya berbentuk pipih dan berhabitat di dalam sistem hati dan empedu hewan mamah biak herbivora, termasuk sapi dan kambing. Cacing hati terbagi dalam 2 jenis, yakni cacing hati khas Asia (Fasciola gigantica) dan khas Eropa (Fasciola hepatica). Keberadaan cacing hati pada sapi tidak lantas semudah itu menulari tubuh manusia, karena sebenarnya cacing ini hanya hidup dalam kawasan hati sapi saja. Walaupun tidak ditemukannya persebaran cacing, telur atau larva dalam daging sapi sekalipun dinyatakan hati sapi positif mengidap fasciolasis, masyarakat tetap dianjurkan untuk tidak mengonsumsi hati sapi tersebut. Sejauh ini memang belum ada data resmi yang dapat menjadi acuan adanya serangan cacing hati sapi pada manusia dan sejauh mana potensi penularannya. Namun, beberap pakar meyakini kecil kemungkinan adanya penularan cacing hati sapi selama perlakuan dan konsumsi daging sapi terawasi dengan baik.
Mengingat banyaknya hewan qurban yang didatangkan dari luar daerah, maka tim pengawas kesehatan hewan beserta dinas setempat harus bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi kesehatan hewan – hewan tersebut untuk mengurangi terjadinya resiko penyakit zoonosis. [AD]
Pengantisipasian pada penyakit hewan qurban saat disembelih tentu sangatlah penting. Dinas peternakan dan perikanan setempat akan bekerja sama dengan tim pengawas kesehatan hewan termasuk dokter hewan. Penyakit ternak yang kerap luput dari perhatian kita saat membeli hewan qurban adalah mengenai peyakit cacing hati (Fasciolasis/Distomatosis). Sejatinya, apabila jenis penyakit cacing hati ditemukan, maka disarankan untuk tidak mengonsumsi bagian hati tersebut.
Secara fisik, sapi atau ternak yang terkena cacing hati tidak ada perbedaan dengan ternak yang kondisinya sehat. Dengan kata lain, penyakit Fasciolasis pada ternak ini cukup sulit dideteksi oleh masyarakat awam, dan baru dapat diketahui setelah ternak disembelih dan hatinya dibelah. Oleh karena itu, dibutuhkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan setempat guna memastikan apakah daging qurban yang akan dikonsumsi sudah memenuhi kriteria ASUH atau tidak.
Penyakit cacing hati rentan menyerang hewan ternak dapat disebabkan karena cara pemeliharaan yang kurang baik, misalnya pemberian pakan yang terkontaminasi telur cacing. Oleh karena itu, untuk mencegah hewan ternak tidak terjangkit penyakit cacing hati, maka peternak harus membersihkan kebersihan pakan dan lingkungan sekitar, serta peternak dianjurkan untuk memberikan obat cacing secara rutin pada ternaknya.
Lantas, berbahayakah apabila terkonsumsi oleh manusia?
Cacing hati pada dasarnya berbentuk pipih dan berhabitat di dalam sistem hati dan empedu hewan mamah biak herbivora, termasuk sapi dan kambing. Cacing hati terbagi dalam 2 jenis, yakni cacing hati khas Asia (Fasciola gigantica) dan khas Eropa (Fasciola hepatica). Keberadaan cacing hati pada sapi tidak lantas semudah itu menulari tubuh manusia, karena sebenarnya cacing ini hanya hidup dalam kawasan hati sapi saja. Walaupun tidak ditemukannya persebaran cacing, telur atau larva dalam daging sapi sekalipun dinyatakan hati sapi positif mengidap fasciolasis, masyarakat tetap dianjurkan untuk tidak mengonsumsi hati sapi tersebut. Sejauh ini memang belum ada data resmi yang dapat menjadi acuan adanya serangan cacing hati sapi pada manusia dan sejauh mana potensi penularannya. Namun, beberap pakar meyakini kecil kemungkinan adanya penularan cacing hati sapi selama perlakuan dan konsumsi daging sapi terawasi dengan baik.
Mengingat banyaknya hewan qurban yang didatangkan dari luar daerah, maka tim pengawas kesehatan hewan beserta dinas setempat harus bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi kesehatan hewan – hewan tersebut untuk mengurangi terjadinya resiko penyakit zoonosis. [AD]
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1437 H
Comments
Post a Comment