Dokter-hewan.net - Kekerasan pada hewan kembali terjadi. Nasib malang ini diterima oleh Anjing Beedo yang harus mati dengan sia-sia akibat tembakan senapan angin laras panjang yang di arahkan oleh pria berinisial A.
Kisah ini awalnya di posting oleh Anastasia Lucia Margaret di akun personal instagramnya (@anstlucia). Disana dia menceritakan kisah malang yang diterima oleh anjing kerabatnya.
Pada saat ditembak, anjing Beedo diikat, menurut Lucia ada aturan di perumahan bahwa anjing tidak boleh dibiarkan lepas tanpa pengawasan, oleh sebab itu si Beedo di ikatkan di dekat jalan. Namun, menurut tersangka A, akibat ulah si Beedo, istri dan anak dari tersangka A terjatuh. Hal inilah yang membuat A marah dan langsung membawa senjatanya dan menembaki si anjing berkali-kali hingga ajal menjemputnya.
Tidak terima, akhirnya pemilik melaporkan hal ini ke polisi hingga akhirnya di proses secara hukum. Namun sayangnya polisi kebingunan mencari pasal yang tepat dan sesuai dengan kasus ini. "Sudah (ditetapkan tersangka). Yang bersangkutan terbukti membunuh binatang milik orang lain tanpa hak" kata Sabilul saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/8/2019)
Namun, tersangka A tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Menurut Sabilul, tersangka dijerat Pasal 406 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. "Namun, tersangka A tetap dikenakan wajib lapor", ujar Sabilul.
Kisah ini awalnya di posting oleh Anastasia Lucia Margaret di akun personal instagramnya (@anstlucia). Disana dia menceritakan kisah malang yang diterima oleh anjing kerabatnya.
Pada saat ditembak, anjing Beedo diikat, menurut Lucia ada aturan di perumahan bahwa anjing tidak boleh dibiarkan lepas tanpa pengawasan, oleh sebab itu si Beedo di ikatkan di dekat jalan. Namun, menurut tersangka A, akibat ulah si Beedo, istri dan anak dari tersangka A terjatuh. Hal inilah yang membuat A marah dan langsung membawa senjatanya dan menembaki si anjing berkali-kali hingga ajal menjemputnya.
Tidak terima, akhirnya pemilik melaporkan hal ini ke polisi hingga akhirnya di proses secara hukum. Namun sayangnya polisi kebingunan mencari pasal yang tepat dan sesuai dengan kasus ini. "Sudah (ditetapkan tersangka). Yang bersangkutan terbukti membunuh binatang milik orang lain tanpa hak" kata Sabilul saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/8/2019)
Namun, tersangka A tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Menurut Sabilul, tersangka dijerat Pasal 406 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. "Namun, tersangka A tetap dikenakan wajib lapor", ujar Sabilul.
Comments
Post a Comment